BerandaBeritaVideo

Pemerintah siapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak memberi bonus pada buruh

27 February 2020 15:59

JAKARTA. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sanksi untuk perusahaan yang tidak mau memberi bonus 5 kali gaji kepada buruh, lewat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Agatha Widianawati, Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan saat ini pihaknya masih menggodok aturan tersebut. “Pengenaan sanksi dikenakan kepada pengusaha dan memberi dampak keseluruhan,” jelas Widianawati seperti dilansir Kontan pada Kamis (27/2) hari ini.

Regulasi tersebut, kata Widianawati, akan diberlakukan untuk perusahaan berskala besar. Sedangkan perusahaan kecil-menengah masih akan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 20 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun bonus untuk buruh tersebut akan diberlakukan paling lambat setahun setelah Undang-Undang Omnibus Law disahkan. Besarnya bonus pun ditentukan sesuai masa kerja buruh di perusahaan tersebut. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.