Sehubungan dengan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00011/BEI.PP3/09-2021 tanggal 27 September 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) serta mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban keterbukaan informasi yang memadai atas kondisi Perseroan kepada publik, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan Efek pada hari Kamis, tanggal 4 November 2021.


Dengan demikian, sejak sesi I tanggal 4 November 2021 saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) dapat diperdagangkan kembali di Seluruh Pasar.

DH

Sumber:
Sumber #1
LMAS - PT. Limas Indonesia Makmur Tbk

Rp 0

0 (0%)