Hari, Tanggal

Senin, 25 Juli 2022

Tempat

Ruang Serba Guna PT Apexindo Pratama Duta Tbk
Gedung Office 8, Lantai 20, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190

Waktu

10:00 WIB

Agenda

RUPST

  1. Persetujuan atas laporan Direksi Perseroan dan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk kegiatan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (“Tahun Buku 2021”) dan pemberian pembebasan (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2021.
  2. Pengesahan Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi Komprehensif Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
  3. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022
  4. Pemberian pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

RUPSLB

  1. Menegaskan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan penerbitan saham-saham baru sehubungan dengan pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) Perseroan yang penerbitannya telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham melalui RUPSLB tanggal 21 Februari 2020.
  2. Persetujuan atas pemberian jaminan dan/atau agunan oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan kepada pihak lain sehubungan dengan aksi korporasi, rencana pembiayaan, termasuk namun tidak terbatas pada pemberian jaminan perusahaan dan/atau menjaminkan dan/atau mengagunkan dan/atau membebankan hak jaminan kebendaan baik sebagian maupun seluruh harta kekayaan Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, baik yang dimiliki langsung maupun tidak langsung, pelaksanaan restrukturisasi dan/atau rencana pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan dan/atau pihak lainnya
  3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan–keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

DH

Sumber:
Sumber #1
APEX - PT. Apexindo Pratama Duta Tbk

Rp 176

+8 (+5,00%)