Hari, Tanggal

Jumat, 29 Juli 2022

Tempat

Gael , Jl. Cikajang No.60, RW.5, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12170 https://g.co/kgs/gTSzdk

Waktu

14:00 WIB

Agenda

 RUPST

  1. Persetujuan dan pemberian dispensasi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019 dan tahun buku 2020.
  2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2019 dan tahun buku 2020, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit at de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas pengawasan dan pengurusan yang dijalankan dalam tahun buku 2019 dan tahun buku 2020.
  3. Penegasan dan ratifikasi atas penunjukan Akuntan Publik dan / atau Kantor Akuntan Publik, yang mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan penetapan honorarium Akuntan Publik dan / atau Akuntan Publik serta persyaratan lainnya tersebut; serta Penunjukan Akuntan Publik dan / atau Kantor Akuntan Publik, yang untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021, tahun buku 2022 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan / atau Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
  4. Penetapan dan ratifikasi atas pemberian honorarium, gaji dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020 dan tahun buku 2021; serta Penetapan honorarium, gaji dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tahun buku 2022.
  5. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

RUPSLB

  1. Persetujuan, perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya : a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: (i) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; (ii) Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; (iii) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu; serta perubahan ketentuan tentang Direksi Perseroan dan wewenang Direksi Perseroan; b. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

DH

Sumber:
Sumber #1
MTRA - PT. Mitra Pemuda Tbk

Rp 0

0 (0%)