Hari, Tanggal

Jumat, 20 November 2015

Tempat

Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 39
Jl. M.H. Thamrin No.51 
Jakarta 10350

Waktu

09:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Persetujuan perubahan Komite Audit Perseroan.
  3. Persetujuan rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan saham baru, dimana penambahan modal tersebut paling banyak 10% dari modal disetor sesuai dengan Peraturan IX.D.4 Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-429/BL/2009 tanggal 9 Desember 2009.
  4. Persetujuan peningkatan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut.
  5. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan susunan modal Perseroan.
  6. Persetujuan mencatatkan semua saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan pada PT. Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  7. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan pengeluaran saham baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut dan memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pengeluaran saham baru Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  8. Persetujuan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melaksanakan keputusan-keputusan dalam rapat, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya dalam akta notaris membuat atau meminta dibuatkan segala-segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan hadir di hadapan pihak/penjabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada instasi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
SMMA - PT. Sinar Mas Multiartha Tbk

Rp 14.600

0 (0%)