Berdasarkan pemantauan kami hingga tanggal 30 Juni 2017, terdapat 9 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1 dan/atau V.2., setelah Peringatan Tertulis III dan Denda:

Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 31 Juli 2017, untuk 4 Perusahaan Tercatat yaitu:
1. PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. (KIAS)
2. PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk. (PDES)
3. PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD)
4. PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME)

dan memperpanjang suspensi perdagangan Efek untuk 5 Perusahaan Tercatat yaitu:
1. PT Skybee Tbk.(SKYB)
2. PT Permata Prima Sakti Tbk.(TKGA)
3. PT Trikomsel Oke Tbk.(TRIO)
4. PT Grahamas Citrawisata Tbk.(GMCW)
5. PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk.(SQBI & SQBB)