Berdasarkan pemantauan kami,hingga tanggal 29 Juli 2017 terdapat 16 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2017 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut dengan rincian sebagai berikut:
BORN,BRAU,BTEL,ETWA,CPGT,INVS,MTFN,SAFE,TKGA,SKYB,TMPI,GREN,GTBO,SCPI,ZBRA


Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 31 Juli 2017, untuk 2 Perusahaan Tercatat yaitu:

1. PT Energi Mega Persada Tbk.
2. PT Steady Safe Tbk.


dan memperpanjang suspensi perdagangan Efek untuk 14 Perusahaan Tercatat yaitu:

1. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
2. PT Berau Coal Energy Tbk.
3. PT Bakrie Telecom Tbk.
4. PT Eterindo Wahanatama Tbk.
5. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk.
6. PT Inovisi Infracom Tbk.
7. PT Capitalinc Investment Tbk.
8. PT Permata Prima Sakti Tbk.
9. PT Skybee Tbk.
10. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk.
11. PT Evergreen Invesco Tbk.
12. PT Garda Tujuh Buana Tbk.
13. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk.
14. PT Zebra Nusantara Tbk.