Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari kamis, tanggal 13 Juli 2017. Dengan demikian sejak sesi tersebut, Efek Perseroan dapat diperdagangkan di seluruh Pasar.

ARTI - PT. Ratu Prabu Energi Tbk

Rp 3

-1 (-25,00%)