Dengan ini kami sampaikan bahwa perseroan telah efektif menjalankan kegiatan usaha barunya. sehubungan dengan hal tersebut, maka bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) di seluruh pasar, terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada hari selasa tanggal 21 November 2017. Dengan demikian, sejak sesi tersebut perdagangan efek perseroan dapat diperdagangkan di semua pasar.

MGNA - PT. Magna Investama Mandiri Tbk

Rp 7

0 (0%)