PT. Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA) akan melanjutkan pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan (Buyback) melalui Bursa Efek Indonesia.

Pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu pada hal-hal berikut:

  1. Jadwal pelaksanaan pembelian kembali saham

    Pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015 – 29 Februari 2016.

  2. Besar biaya pembelian kembali saham.

    Biaya yang akan dikeluarkan Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali saham adalah biaya pembayaran fee atas perantara perdagangan efek yang mana besarnya adalah maksimum 0.2% dari setiap transaksi beli.

  3. Perkiraan jumlah nominal saham yang akan dibeli kembali

    Perseroan menyediakan dana sebanyak-banyaknya Rp80 miliar untuk pembelian kembali saham perseroan hingga harga maksimum Rp900 per saham, sehingga jumlah nilai nominal saham yang akan dibeli Perseroan akan tergantung pada harga saham di pasar bursa.

  4. Perkiraan menurunnya pendapatan Perseroan sebagai akibat dari pelaksanaan pembelian kembali saham dan dampak atas biaya pembiayaan Perseroan

    Perseroan memperkirakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pelaksanaan pembelian kembali saham. Perseroan juga berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

  5. Performa laba per saham Perseroan setelah pembelian kembali saham dilaksanakan dengan mempertimbangkan menurunnya pendapatan

    Dikarenakan tidak ada dampak menurunnya pendapatan akibat dari pembelian kembali saham Perseroan, maka tidak ada perubahan atas proforma laba Perseroan.

  6. Pembatasan harga saham untuk pembelian kembali saham

    Perseroan akan menghentikan pembelian kembali saham bila harga saham telah mencapai lebih dari Rp900 per saham.

  7. Pembatasan jangka waktu pembelian kembali saham

    Seperti telah kami sampaikan pada point 1 diatas dan mengacu pada Pasal 5 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2013, pembelian kembali saham Perseroan akan dilaksanakan paling lama 3 bulan, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Desember 2015-29 Februari 2016.

  8. Metode yang akan digunakan untuk membeli kembali saham

    Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia. Perseroan juga telah menunjuk PT. Ciptadana Securities sebagai perantara perdagangan efek Perseroan.

  9. Pembahasan dan analisa manajemen mengenai pengaruh pembelian kembali saham terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan perusahaan di masa mendatang

    Secara Makro, pembelian kembali saham Perseroan diharapkan dapat mengurangi dampak pasar yang saat ini sedang berfluktuasi secara signifikan. Sedangkan dampak langsung pembelian kembali saham Perseroan adalah membaiknya harga saham Perseroan di pasar bursa. Perbaikan harga saham Perseroan di pasar bursa diharapkan akan memberikan keuntungan bagi semua stakeholders, karena harga saham tersebut diharapkan dapat merefleksikan proforma pencapaian kinerja Perseroan yang baik hingga saat ini.

NRCA - PT. Nusa Raya Cipta Tbk

Rp 346

-2 (-1,00%)