Merujuk kepada surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No: KSEI-8968/DIR/0718 tanggal 4 Juli 2018 mengenai penundaan pembayaran bunga atas Obligasi dan sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013,maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (saham dan obligasi) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.(AISA;AISA01;SIAISA01;SIAISA02) di seluruh Pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 5 Juli 2018,hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

AISA - PT. FKS Food Sejahtera Tbk

Rp 120

-1 (-1,00%)