Hari, Tanggal

Selasa, 30 April 2019

Tempat

Bandahara Ballroom
MERCANTILE ATHLETIC CLUB
Penthouse (Lantai18) Word Trade Center I
JL.Jend Sudirman Kav 31,Jakarta 12920

Waktu

10:00 WIB

Agenda

RUPST

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, serta memberikan pelunasan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  2. Persetujuan atas rencana penggunaan Laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  4. Perubahan susunan pengurus perseroan
  5. Penetaapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan dan tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.

RUPSLB

  1. Persetujuan atas perubahan(i) Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta kegiatan Usaha guna pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan penambahan kegiatan usaha penunjang Perseroan dan(ii) ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan perihal Dewan Komisaris guna penyesuaian Peraturan OJK.No33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. Persetujuan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk setiap waktu menyetujui peningkatan modal ditempatkan/disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan hak Opsi berkaitan dengan program MESOP, termasuk menyesuaikan jumlah Opsi berkenaan dengan pemecahan nilai nominal saham Perseroan yang diputuskan oleh RUPS dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
Sumber #1
AKRA - PT. AKR Corporindo Tbk

Rp 1.845

-5 (-0,27%)