Serta sehubungan dengan pemenuhan ketentuan V.1. Peraturan Bursa 1-A oleh PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghetian sementara perdagangan Efek PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk. di Pasar Reguler dan Tunai, Mulai sesi 1 perdagangan Efek hari Kamis, tanggal 4 Juli 2019.


Bursa memutuskan kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk.

DH

Sumber:
Sumber #1
KIAS - PT. Keramika Indonesia Assosiasi Tbk

Rp 15

0 (0%)