Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI) pada perdagangan tanggal 18 Desember 2019.

Penghentian sementara perdagangan Saham AKSI tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham AKSI.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

AKSI - PT. Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk

Rp 144

+3 (+2,13%)