Maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Bank JTrust Indonesia Tbk. di seluruh Pasar mulai sesi pre-opening pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2020.

Selanjutnya dalam rangka mewujudkan kewajaran proses pembentukan harga, maka pelaksanaan perdagangan saham PT Bnak JTrust Indonesia Tbk. di Pasar Reguler pada tanggal 8 Januari 2020 dilaksanakan mulai sesi pra-pembukaan (pre-opening) dengan mengacu pada peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang di sampaikan oleh Saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk.

DH

BCIC - PT. Bank Jtrust Indonesia Tbk

Rp 103

-1 (-1,00%)