Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sebanyak-banyaknya 567,680,000 saham atau 8,00% dari seluruh sahamPerseroan yang ditempatkan dan disetor penuh (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”), yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan berpedoman kepada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan No.XI.B.2., Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.KEP-105/BL/2010, tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahan Publik (“Peraturan No.XI.B.2”).


Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, maka diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan dan Perseroan akan menyelenggarakan RUPS tersebut pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015 atau tanggal lain yang merupakan penundaan/kelanjutannya.

Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 24 Agustus 2015.

RALS - PT. Ramayana Lestari Sentosa Tbk

Rp 438

-20 (-4,33%)