Hari, Tanggal

Jumat, 14 Agustus 2020

Tempat

PT Smartfren Telecom Tbk, Ruang Auditorium Lantai 3 Jl. H. Agus Salim No. 45
Jakarta Pusat 10340

Waktu

09:30 WIB

Agenda

RUPST:

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya kegiatan usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 tersebut.
  2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir padatanggal 31 Desember 2019.
  3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium akuntan publik dan persyaratan lain penunjukannya tersebut.
  4. Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan, serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020
  6. Laporan pertanggung-jawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II Perseroan.

RUPSLB

  1. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 Perseroan (“OWK 2014”)menjadi saham baru seri C Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi II PT Smartfren Telecom Tbk dan setiap perubahannya (“Perjanjian Penerbitan OWK 2014”) yang telah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 6 Juni 2014.
  2. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 (“OWK 2017”) menjadi saham baru seri C Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi III PT Smartfren Telecom Tbk dan setiap perubahannya (“Perjanjian Penerbitan OWK 2017”) yang telah disetujui oleh RUPSLB Perseroan tanggal 29 November 2017.
  3. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-2 di atas.
  4. Persetujuan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) pada Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dengan merujuk kepada ketentuan KBLI tahun 2017 (“KBLI 2017”), oleh karenanya merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
  5. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang "Rencana dan Penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka" dan ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang "Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik".

DH

Sumber:
Sumber #1
FREN - PT. Smartfren Telecom Tbk

Rp 50

0 (0%)