Sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00021/BEI.PP3/08-2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Acset Indonusa Tbk. (Perseroan), maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di seluruh pasar, mulai sesi I perdagangan hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2020.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Acset Indonusa Tbk.

DH

Sumber:
Sumber #1
ACST - PT. Acset Indonusa Tbk

Rp 123

+2 (+2,00%)