Sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No.: Peng-SPT-00003/BEI.PP1/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, dan PT Mitra Pemuda Tbk. (Perseroan) telah menyampaikan bukti pembayaran Annual Listing Fee (ALF) untuk tahun 2020 pada tanggal 27 Agustus 2020, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, mulai sesi I perdagangan hari Jumat, 28 Agustus 2020


Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

DH

Sumber:
Sumber #1
MTRA - PT. Mitra Pemuda Tbk

Rp 0

0 (0%)