Hari, Tanggal

Kamis, 24 September 2020

Tempat

Jl. Raya Cicadas No. 258, Gunung Putri, Kab. Bogor (Kantor Operasional Perseroan).

Waktu

14:00 WIB

Agenda

  1. Persetujuan pembatalan rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) beserta waran dengan nilai waran tidak lebih dari 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh (Penawaran Umum Terbatas I) sebagaimana dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 25 Juli 2019, yang dibuat oleh Selly Suwignyo, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor.
  2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Penawaran Umum Terbatas I”), dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.699.448.100 (satu miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu seratus) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp50,00 (lima puluh Rupiah), termasuk: Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas I; dan Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas I, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat, maupun dokumendokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

DH

Sumber:
Sumber #1
JSKY - PT. Sky Energy Indonesia Tbk

Rp 0

0 (0%)