Berdasarkan surat elektronik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-3657/DIR/0521 tanggal 17 Mei 2021 terkait Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga MTN SRITEX TAHAP III TAHUN 2018 Ke-6 (enam) (USD-SRIL01X3MF), dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.


DH

Sumber:
Sumber #1
SRIL - PT. Sri Rejeki Isman Tbk

Rp 0

0 (0%)