Berdasarkan pada Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek No.: Peng-SPT00006/BEI.PP1/07-2021, Peng-SPT-00012/BEI.PP2/07-2021, Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2021 tanggal 16 Juli 2021 dan mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing
Fee (ALF) 2021 dan denda, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Modern Internasional Tbk. (MDRN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi II perdagangan Efek pada hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021.

Dengan demikian, sejak Sesi II tanggal 23 Juli 2021 saham PT Modern Internasional Tbk. (MDRN) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar.


DH

Sumber:
Sumber #1
MDRN - PT. Modern Internasional Tbk

Rp 5

-1 (-20,00%)