Hari, Tanggal

Senin, 16 Agustus 2021

Tempat

Hilton Bandung, Jl. HOS Tjokroaminoto No.41-43, Arjuna, Kec. Cicendo,
Kota Bandung, Jawa Barat 40172

Waktu

09:30 WIB

Agenda

RUPST

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  3. Persetujuan dan penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Direksi Perseroan, penetapan honorarium dan/atau remunerasi anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta tantiem dan bonus bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan.
  4. Pertanggungjawaban atas Realisasi Penggunaaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan atas Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2020.
  5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan periode-periode lainnya untuk tahun buku 2021, dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut.

RUPSLB

  1. Memberikan kuasa kepada direksi untuk melakukan perubahan anggaran dasar dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
  2. Persetujuan pemberian pelimpahan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas transaksi yang menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar harta Perseroan yaitu dengan nilai sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dan transaksi sebagaimana dimaksud tersebut adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam periode tahun buku 2021.

DH

Sumber:
Sumber #1
HRTA - PT. Hartadinata Abadi Tbk

Rp 406

-2 (-0,49%)