BerandaBeritaVideo

OJK bekukan PT Ventura Investasi Prima

14 May 2019 11:38

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha perusahaan permodalan ventura PT Ventura Investasi Prima melalui Surat No. SS-229/NB.2/2019 dan No. S-230/NB.2/2019 tanggal 2 Mei 2019 akibat pelanggaran sejumlah aturan.

Menurut laporan Kontan.co.id pada hari Senin (13/5), salah satu aturan yang dilanggar perusahaan adalah Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Selain itu, perusahaan juga melanggar Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Aturan lainnya yang dilanggar perusahaan adalah Pasal 31 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Dengan pembekuan tersebut, Ventura Investasi Prima dilarang melakukan kegiatan usaha untuk sementara. Jika sebelum sanksi berakhir perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura, OJK akan mencabut sanksi tersebut.

Sebaliknya, jika setelah sanksi berakhir perusahaan tetap belum memenuhi ketentuan Pasal 20 Ayat (1) peraturan OJK Nomor 35/POJK/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Modal Ventura, OJK akan mencabut izin usaha perusahaan. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.