BerandaBeritaVideo

Sejumlah perusahaan batu bara cemas karena kasus Tanito

12 July 2019 15:52

JAKARTA. Kasus PT Tanito Harum dan belum selesainya revisi PP 23 tahun 2010 terkait nasib perpanjangan operasi tambang batu bara, mengundang kecemasan sejumlah perusahaan pertambangan lain yang hampir habis masa kontraknya.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menuturkan ketidakpastian nasib Tanito Harum telah memberikan beberapa dampak. Sejumlah stok batu bara milik Tanito Harum sudah mulai terbakar, dan penghentian operasi Tanito telah menyebabkan terjadinya PHK bagi 300 pegawai Tanito.

"Tambang batubara Tanito mulai tergenang air," sebut Irwandi dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, hal ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, kekhawatiran bisa timbul jika PKP2B lain mengalami nasib serupa. Ia mencontohkan, apabila PT Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 2020 dan PT Kaltim Prima Coal pada 2021 juga terkatung-katung nasibnya maka akan memberikan dampak pada industri batu bara, karena total produksi keduanya mencapai 100 juta ton.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, selain Tanito Harum, terdapat beberapa Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) lain yang segera berakhir dalam lima tahun mendatang, yakni PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Balum lama ini pemerintah mencabut ijin operasional PT Tanito Harum dan lahan bekas tambang harus dikembalikan ke negara. Hal itu karena perpanjangan ijin kontrak yang diberikan pemerintah dinilai KPK menyalahi aturan. Sehingga perpanjangan izin kepada Tanito Harum harus dibatalkan karena revisi PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP Minerba), yang menjadi landasan hukum, belum rampung.

Nasib Tanito Harum pun kini menggantung. Sampai akhirnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menegaskan jika tidak ada izin berarti operasionalnya berhenti.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menuturkan sampai saat ini para pengusaha batu bara masih menunggu kejelasan dari pemerintah terkait revisi PP tersebut. Dia berharap bisa segera ditandangtangani demi kejelasan nasib PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) generasi pertama yang akan diterminasi. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.