BerandaBeritaVideo

OJK keluarkan izin equity crowdfunding untuk Santara

25 September 2019 08:01

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan izin pertama perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk PT Santara Daya Inspiratama yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dengan nama sistem elektronik Santara (www.santara.co.id).

Sesuai POJK 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, maka PT Santara resmi memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding.

Kegiatan usaha Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi ini, diatur dan diawasi OJK dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis Teknologi Informasi.

OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan Urun Dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh Penerbit, terbentuknya Penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem Teknologi Informasi yang aman dan andal dalam kegiatan Urun Dana.

PT Santara Daya Inspiritama berdiri tahun 2012 di Yogyakarta dan saat ini fokus dalam penyediaan Layanan Urun Dana bagi berbagai usaha kecil, seperti makanan, peternakan domba, peternakan bebek, perkebunan pepaya dan durian. Dalam kegiatannya Santara memiliki anggota pemodal terdaftar sebanyak 1.082 orang. (LM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.