BerandaBeritaVideo

Modalku resmi mengantongi izin usaha dari OJK pada 30 September

10 October 2019 12:49

JAKARTA - Modalku secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK pada tanggal 30 September 2019 dengan surat tanda berizin KEP-81/D.05/2019. Izin usaha OJK bagi Modalku di Indonesia telah melengkapi izin usaha dari regulator keuangan yang dikantongi perusahaan di masing-masing negara operasionalnya. Selain di Indonesia, Modalku juga beroperasi di Singapura dan Malaysia di bawah nama Funding Societies.

Pada saat yang bersamaan, Grup Modalku telah berhasil mencapai penyaluran pinjaman usaha sebesar Rp 9,2 triliun, di mana kontribusi Indonesia hampir Rp 6 triliun atau sekitar 60%. Angka penyaluran pinjaman UMKM di pasar Indonesia naik hampir Rp 2 triliun dibandingkan total pendanaan Modalku hingga bulan Juli 2019.

Reynold Wijaya, Co-Founder & CEO Modalku, berkata, “Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini. Apresiasi kami sampaikan kepada pihak OJK yang memercayai Modalku dengan izin usaha ini. Selama proses pengajuan perizinan, pihak OJK sangat proaktif dalam mendukung agar seluruh kebutuhan perizinan dapat terpenuhi. Saya pun bangga atas tim Modalku yang telah bekerja keras demi izin usaha ini. Tentunya, izin usaha menjadi motivasi baru bagi Modalku untuk melayani UMKM yang ingin mengembangkan usahanya. Kami percaya bahwa setiap regulasi yang dibuat memiliki tujuan positif bagi pengguna serta stabilitas ekosistem keuangan di Indonesia, terutama industri peer-to-peer (P2P) lending yang tengah populer.”

Ke depannya, Modalku berencana menekankan edukasi terkait manfaat P2P lending bagi UMKM lokal serta pentingnya memilih platform yang telah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan. Modalku pun akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas teknologi serta penetrasi produk bagi pengguna. (LM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.