BerandaBeritaVideo

Penurunan PPh Badan jadi 20%, Negara berpotensi Kehilangan Rp 54 triliun

01 November 2019 08:36

JAKARTA. Negara berpotnsi kehilangan Rp 54 triliun karena keputusan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan menjadi 20% secara bertahap mulai 2021.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengakui, otoritas pajak telah menghitung berapa potensi kehilangan penerimaan negara, jika rencana penurunan tarif PPh Badan dieksekusi pada 2021. "Rp 54 triliun [potensial kehilangan penerimaan negara di 2021," kata Robert usai rapat terbatas di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Dalam rapat terbatas, pemerintah awalnya berniat menurunkan tarif PPh Badan secara langsung. Namun jika dilakukan, maka potensi kehilangan penerimaan pajak bisa semakin besar."Kalau turun langsung, kita lihat ada [kekurangan penerimaan] Rp 87 triliun. Itu [tiap] satu tahun," tegas Robert.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap demi menjaga pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap optimal.

Pemerintah memastikan pada 2021 tarif PPh Badan akan diturunkan secara bertahap. Pada 2023, diharapkan tarif PPh Badan bisa berada di angka 20%. (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.