BerandaBeritaVideo

Transcoal Pacific memperoleh kontrak kerja senilai Rp 869 miliar

06 November 2019 05:51

JAKARTA - PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) memperoleh kontrak jasa angkutan batubara senilai Rp 869 miliar dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kalimantan Timur. Periode kontrak layanan angkutan batubara ini akan berlaku hingga dua tahun.

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi perusahaan, Dirc Richard, Direktur Utama PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mengatakan kontrak jasa angkutan batubara diteken pada 4 November 2019. Perusahaan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan pemberi kontrak kerja. Perolehan kontrak layanan ini berdampak positif bagi kegiatan operasional perusahaan.

Menurut dia, pengangkutan batubara akan menggunakan kapal tunda (tug boat) dan kapal tongkang (barge) dari pelabuhan muat di Kalimantan Timur ke pelabuhan bongkar yang ditentukan oleh pelanggan. Pemindahmuatan batubara dari kapal tongkang ke kapal besar (mother vessel) dengan menggunakan derek apung di pelabuhan di Kalimantan Timur. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.