BerandaBeritaVideo

Percepatan larangan ekspor nikel dinilai merugikan pengusaha

07 November 2019 10:08

JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) mengaku akan mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar setelah larangan ekspor nikel dipercepat pada akhir Oktober kemarin.

Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Jenderal APNI, mengatakan saat ini ada banyak perusahaan yang sudah terikat kontrak pengiriman nikel lewat vessel dan tongkang. “Tapi karena pelarangan ekspor yang dipercepat, mereka tidak bisa apa-apa,” kata Lengkey seperti dikutip Kontan pada Rabu (6/11) kemarin.

Selain itu, Lengkey menjelaskan saat ini ada sekitar 20 kapal yang sudah mengangkut bijih nikel untuk diekspor. Kapal-kapal itu, kata Lengkey, harus ditahan di pelabuhan dan membayar biaya kelebihan waktu berlabuh sebesar Rp300 juta per hari.

Sementara itu Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya akan memverifikasi dan mengaudit perusahaan yang telah terikat kontrak ekspor. “Semua surat persetujuan ekspor dan rekomendasi juga berhenti, ekspor pun sementara yang masih ada di kapal sementara berhenti untuk diadakan verifikasi dan audit,” ungkap Saefulhak. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.