BerandaBeritaVideo

APOL ajukan PK ke MA atas kasasi CIMB Niaga

22 November 2019 15:29

JAKARTA - PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) mengajukan memori peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasasi pembatalan perjanjian damai yang diajukan PT CIMB Niaga.  

Dikutip dari keterbukaan informasi perusahaan, APOL mengajukan perubahan perjanjian awal kepada kreditur atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yang disetujui dan diteken oleh kreditur mayoritas. Namun pada 18 Maret 2019, CIMB Niaga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga perihal permohonan pembatalan perdamaian terhadap perjanjian damai yang diteken pada 1 November 2011, yang telah dihomologasi oleh PN Jakarta Pusat. Dalam hal ini, PN Jakarta Pusat menolak permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan CIMB Niaga pada 27 Mei 2019.

Namun, CIMB Niaga mengajukan kasasi pada 10 Juni 2019 terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Untuk merespon kasasi yang diajukan CIMB Niaga, maka APOL mengajukan kontra memori kasasi kepada MA pada 20 Juni 2019. MA sendiri lewat putusan perkara No.04/Pdt.Sus. Pembatalan.Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst jo Putusan Kasasi MA No.718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 CIMB Niaga sebagai pemohon kasasi yang menyatakan batal mekanisme voting perjanjian damai tersebut.

APOL menilai putusan MA yang menerima kasasi CIMB Niaga tersebut tidak mendukung rangkaian tindakan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap perjanjian damai pada 7 Februari 2019 yang telah disepakati kreditur mayoritas. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.