BerandaBeritaVideo

KPPU akan menyeret 3 emiten yang melanggar aturan akuisisi

03 December 2019 11:36

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyeret 3 perusahaan terbuka ke persidangan karena tidak melaporkan aksi akuisisi yang telah dilaksanakan dalam satu sampai dua tahun lalu.

Hadi Susanto, Deputi Penegakan Hukum KPPU, mengatakan pihaknya mewajibkan perusahaan terbuka untuk mengumumkan setiap aksi korporasinya maksimal 30 hari kerja setelah mendapat izin dari regulator. “Kalau perusahaan terbuka setelah menyerahkan keterbukaan informasi publik ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Susanto seperti dilansir Bisnis Indonesia. 

Ketiga perusahaan yang akan disidang KPPU adalah PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT FKS Multi Agro Tbk (FISH), dan PT Merdeka Coppers Gold Tbk (MDKA). 

AALI dinyatakan terlambat melaporkan akuisisi saham PT Mitra Barito Gemilang, perusahaan yang bergerak di bisnis perkebunan karet. Transaksi senilai Rp16,2 miliar ini dilakukan pada 5 Desember 2016. Sementara itu, FISH terlambat melaporkan akuisisi PT Terminal Bangsa Mandiri dan PT Kharisma Cipta Dunia Sejati. Nilai akuisisi kedua perusahaan itu tercatat sebesar Rp329,7 miliar. Sedangkan MDKA dinyatakan terlambat dalam melaporkan akuisisi PT Pani Brama Jaya yang dilakukan pada 2 November 2018. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.