BerandaBeritaVideo

Terlibat penyelundupan barang, Dirut Garuda Ari Askhara diberhentikan

05 December 2019 16:55

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir telah mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Ari Askhara terkait dengan kasus penyelundupan barang mewah di pesawat Airbus A330-900 baru yang dioperasikan maskapai nasional tersebut.

Pada tanggal 17 November 2019 lalu, Bea dan Cukai menemukan 18 kardus berisi barang selundupan berupa suku cadang sepeda motor Harley-Davidson jenis Electra Glide Shovelhead dan dua unit sepeda lipat Brompton di pesawat A330-900 yang baru didatangkan Garuda dari Toulouse, Prancis. Komite Audit yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini menyatakan bahwa Ari merupakan pemilik suku cadang sepeda motor tersebut.

“Dengan itu, saya [dari] Kementerian BUMN tentu akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda… Kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut,” kata Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (5/12). Erick juga menambahkan bahwa Kementerian BUMN akan menunjuk pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi posisi Dirut untuk sementara.

Menurut Erick, Ari melakukan penyelundupan sepeda motor tersebut secara sistematis. Pada tahun 2018, ia menginstruksikan seseorang untuk mencari sepeda motor langka tersebut, yang akhirnya dibeli dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening pribadi Finance Manager Garuda di Amsterdam, Belanda yang berinisial IJ.

“Ini yang sungguh menyedihkan, ini proses yang menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu. Saya sangat sedih ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, membangun kinerja BUMN, tetapi kalau oknum-oknum di dalamnya tidak siap inilah yang terjadi,” ujar Erick.

Sebelumnya, Corporate Secretary Garuda Ikhsan Rosan mengklaim bahwa barang-barang selundupan tersebut dimiliki oleh karyawan maskapai yang turut serta dalam penerbangan khusus tersebut dan bukan oleh anggota direksi. Namun, penyelidikan Komite Audit menemukan bahwa sepeda motor Harley-Davidson yang diselundupkan tersebut merupakan milik Ari. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.