BerandaBeritaVideo

Garuda akan kena denda akibat penyelundupan barang mewah

06 December 2019 14:59

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengenakan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait dengan penyelundupan barang mewah di pesawat Airbus A330-900 yang baru didatangkan dari Toulouse, Prancis.

“Hari ini kami layangkan satu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (6/12).

Penyelundupan barang tersebut, ujar Budi Karya, secara langsung melanggar aturan kewajiban pencatatan barang yang dibawa melalui udara. Dalam pesawat A330-900 yang didatangkan Garuda pada tanggal 17 November 2019 lalu, Bea Cukai menemukan 18 kardus yang berisi sepeda motor Harley-Davidson jenis Electra Glide Shovelhead dan dua unit sepeda lipat Brompton yang telah diurai.

Lebih lanjut, Budi Karya menjelaskan bahwa jumlah denda yang akan dikenakan kepada Garuda akan diumumkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam waktu dekat.

“Nanti Bu Dirjen yang akan menjelaskan,” tutur Budi Karya. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.