BerandaBeritaVideo

Hingga November 2019, OJK bekukan 9 BPR bermasalah

16 December 2019 14:53

JAKARTA - Hingga November 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut ijin sembilan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebat di Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Barat, Bali dan Papua. Sejak Januari 2006, OJK telah membekukan 100 BPR bermasalah di Indonesia.

Berdasarkan keterbukaan informasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sembilan BPR yang dalam proses likuidiasi (DL) tersebut antara lain, BPRS Hareukat, Banda Aceh, BPRS Safir Bengkulu, Bengkulu, BPR Fajar Artha Makmur, BPR Efita Dana Sejahtera, Jawa Barat, BPR Calliste Bestari, BPR Legian, Bali, BRPS Pancadana, BPRS Jabar Tsur, Jawa Timur, dan BPR Muamalat Yotefa, Papua.

Di sisi lain, LPS menyampaikan batas waktu pengajuan klaim penjaminan nasabah BPR LPN Kampung Baru, Muara Paiti, Sumbar hingga 28 Februari 2020. Batas waktu tersebut dihitung selama lima tahun sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha BPR tersebut pada 2 Maret 2015.

Pembayaran simpanan bagi nasbah ex BPR LPN Kampung Baru dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) unit Muara Paiti, 50 Kota, Sumbar. Ijin usaha BPR tersebut dicabut berdasarkan SK DK OJK No.5/KDK.03/2015. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.