BerandaBeritaVideo

Crowdo raih izin usaha p2p lending dari OJK

20 December 2019 09:20

JAKARTA - PT. Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo) telah secara resmi memperoleh izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, tertuang dalam keputusan OJK nomor KEP-133/D.05/2019 pada Jumat, 13 Desember 2019. 

Group Chief Executive Officer (CEO) Crowdo, Reona (Leo) Shimada mengatakan bahwa “Crowdomerasa terhormat menerima lisensi dari OJK. Hal ini menjadi pencapaian yang sangat luar biasa bagi Crowdo dimana kami memiliki pertumbuhan bisnis hingga triple digit, mencapai profitabilitas yang baik dan berhasil membangun kemitraan bersama beberapa pendana institusi. Kami ingin menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra kami terutama kepada tim manajemen OJK yang telah bekerja dengan profesionalisme tinggi selama proses perizinan.”

Crowdo berfokus untuk meningkatkan jumlah pendanaan kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Crowdojuga menjalin kerjasama yang baik dengan perusahaan multifinance seperti PT. Saison Modern Finance, PT. Ciptadana Multifinance, PT Globalindo Multi Finance sebagai pendana institusi.

Misi Crowdo di tahun 2020 yaitu menyalurkan pendanaan sebesar Rp 100 Miliar per bulan kepada UMKM yang memiliki dampak terhadap lingkungan dan sosial di Indonesia. Kontribusi tersebut diharapkan

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.