BerandaBeritaVideo

OJK dorong peran AFPI pantau P2P lending ilegal

30 December 2019 13:17

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peran aktif Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menangani perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) ilegal. Pekan lalu, Kepolisian Republik Indonesia menangkap operator P2P lending ilegal yakno Dompet Kartu dan Pinjam Beres di Jakarta Utara.

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan pihaknya mendukung penindakan kepolisian terhadap P2P ilegal yang merugian masyarakat. "Tindakan penegak hukum terhadap PT Vega Data Indonesia (VDI) dan PT Barracuda Fintech Indonesia (BFI) menjadi berita baik di penghujunga tahun 2019," katanya.

Pada awal tahun ini, kepolisian juga telah menindak desk collector PT Vcard Technology Indonsia (Vloan) yang melakukan kekerasan terhadap nasabahnya. Pekan lalu, membekuk sejumlah operator VDI dan BFI karena diketahui tidak mengantongi ijin operasional dari OJK. Dua perusahaan ini diketahui sebagai P2P lending ilegal dyang mengoperasikan aplikasi 'Dompet Kartu' pada 7 September 2018 dan 'Pinjam Beres' pada 13 Februari 2019.

Sejak 2018 hingga Desember2019, OJK telah menindak 1.898 entitas P2P lending ilegal. Upaya menindak entitas fintech ilegal ini antara lain, memutuskan akses keuangannya, memblokir wbesite dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan mengumumkan fintech P2P lending ilegal kepada masyarakat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.