BerandaBeritaVideo

Dana Pensiun Abbott Indonesia dibubarkan

10 January 2020 12:59

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Dana Pensiun Abbott Indonesia guna efisiensi dan efektifitas PT Abbott Indonesia. Pengelolaan dana pensiun nasabah Abbott dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia.

Seperti dikutip dalam keterbukaan informasi perusahaan, pengumuman pencabutan izin usaha dana pensiun Abbott Indonesia ditetapkan OJK pada 31 Desember 2019 oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B Nuraini. Pencabutan izin usaha ditetapkan pada 19 Desember 2019 oleh Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Dalam surat keputusan pencabutan izin usaha itu, tertera tim l ikuidasi Dana Pensiun Abbott Indonesia yakni, Yanu Artha Nugraha dan Geska Gladventa Hermawan. Adapun tugas tim ini yakni, menginventarisir kekayaan dan kewajiban dana pensiun Abbott Indonesia, melakukan pencairan kekayaan dana pensiun, dan menyelesaikan kewajiban keuangan dana pensiun. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.