BerandaBeritaVideo

Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatan Dirut TVRI

17 January 2020 15:44

JAKARTA - Helmy Yahya telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), setelah sebelumnya dinonaktifkan pada bulan Desember 2019.

“Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI efektif mulai tanggal 16 Januari 2020,” kata Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin dalam keterangan resmi, Jumat (17/1).

Dewan Pengawas TVRI, imbuh Arief, telah mengirim Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian kepada Helmy pada tanggal 4 Desember 2019. Pada tanggal 18 Desember, Helmy menyampaikan surat pembelaan diri yang kemudian ditolak oleh Dewan Pengawas.

“Melalui sidang pleno, Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya, antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris, dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran,” papar Arief.

Menyikapi pencopotannya, Helmy mengatakan siap menempuh jalur hukum terhadap lembaga penyiaran milik negara tersebut. “Saya akan melakukan perlawanan hukum,” kata Helmy melalui pesan singkat kepada kalangan internal perusahaan. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.