BerandaBeritaVideo

MUI bantah akan beri fatwa haram untuk Netflix

24 January 2020 15:07

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah kabar yang beredar bahwa akan ada fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix.

“Siapa yang mengatakan itu? Saya tidak tahu menahu, tidak benar itu,” kata Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis (23/1).

“Saya sendiri tidak tahu Netflix itu apa.”

Pada hari Kamis, Tempo.co menerbitkan artikel dalam bahasa Inggris berjudul “MUI Ready to Declare Netflix as Haram” (MUI Siap Menyatakan Netflix Haram). Artikel yang ditulis melalui kerja sama antara Tempo.co dengan Bisnis.com tersebut kini telah disunting dengan klarifikasi dari pihak MUI, setelah rumor tersebut menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial.

Hingga saat ini, layanan Netflix masih diblokir oleh Telkom Group. Telkom Group menyebut pemblokiran tersebut akibat kekhawatiran adanya konten bermasalah, walaupun grup perusahaan telekomunikasi milik negara tersebut juga memiliki layanan streaming serupa bernama Iflix. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.