BerandaBeritaVideo

HITS menolak gugatan pailit Linsen International

27 January 2020 12:02

JAKARTA - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menolak mengakui gugatan pailit yang dilayangkan Linsen International Limited di Pengadilan Singapura karena tidak mengakui putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi perusahaan, kemarin (24/1), Budi Haryono, Direktur Utama PT Humpuss Intermoda Transportation Tbk (HITS) mengatakan mengacu pendapat konsultan hukum perusahaan bahwa putusan pengadilan negara asing di Indonesia tidak serta merta diakui di Indonesia tanpa ada suatu perjanjian internasional. "Perseroan sebagai badan hukum Indonesia hanya tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada November 2012 telah mengesahkan perdamaian. Pasca putusan ini seluruh kewajiban HITS telah dilunasi pada 2013, kecuali hutang salah satu kreditur konkuren yakni, HST, anak usaha HITS di Singapura dan telah dilikuidasi di Singapura. Di mana likuidasi ini dalam bentuk zero coupon convertible bond yang akan jatuh tempo pada 3 Maret 2033, dan telah dinyatakan dalam laporan keuangan perusahaan.

Namun terhadap putusan PKPU itu, likuidator HST di Singapura tidak mengakui proses hukum di Indonesia. Oleh karenanya tidak mengajukan tagihan dalam proses PKPU dan tidak mengakui putusan PKPU. Pada 2013, likuidator HTS mengajukan gugatan kepada HITS di Singapura. HST dipailitkan Linsen International Limited di Singapura, dimana Pengadilan Singapura menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi sebagai likuidator dar HST. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.