BerandaBeritaVideo

Izin usaha hilir minyak dan gas bumi kini beralih di BKPM

03 February 2020 15:13

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini mengambil alih perizinan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas), yang sebelumnya berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bahlil Lahadalia, Kepala BKPM, mengatakan pemindahan tersebut sesuai permintaan presiden, untuk mengevaluasi seluruh perizinan di tingkat kementerian. “Hulu migas tidak masuk BKPM, tapi hilirnya masuk,” jelas Lahadalia seperti dikutip Bisnis Indonesia pada Senin (3/2) hari ini.

Setelah melakukan evaluasi, BKPM menilai masih ada tumpang tindih kewenangan dalam mengeluarkan izin untuk usaha hilir migas. Oleh karena itu izin hilir migas akan ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meskipun demikian, BKPM akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM secara teknis. “Agar tidak terjadi tumpang tindih,” jelas Lahadalia. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.