BerandaBeritaVideo

18 industri bisa ajukan tax holiday ke BKPM

18 February 2020 15:25

JAKARTA - 18 sektor industri bisa mengajukan langsung permintaan fasilitas tax holiday ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM,” ujar Sri Mulyani dalam acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di Gedung BKPM, Senin (17/2).

18 industri yang bisa mengajukan langsung permintaan tax holiday kepada BKPM adalah sebagai berikut:

  1. Logam dasar hulu

  2. Pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi

  3. Petrokimia berbasis migas dan batubara

  4. Kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan

  5. Kimia dasar anorganik

  6. Bahan baku utama farmasi

  7. Peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi

  8. Mesin dan komponen utama mesin

  9. Komponen utama peralatan elektronika/telematika

  10. Komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur

  11. Komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik

  12. Kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor

  13. Komponen utama kapal

  14. Komponen utama kereta api

  15. Komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang dirgantara

  16. Hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan penghasil bubur kertas

  17. Infrastruktur ekonomi

  18. Ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan

Selain itu, ujar Sri Mulyani, berbagai insentif juga terus dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermudah investasi di Indonesia, seperti Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.