BerandaBeritaVideo

Boxindah ajukan PKPU terhadap NIPS

19 February 2020 14:16

JAKARTA - PT Boxindah Gala Sejati mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Nipress Tbk (NIPS) dan anak usahanya PT Nipress Energi Otomotif (NEO) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (13/2). Namun belum diketahui jumlah tagihan yang diajukan Boxindah dalam kasus ini.

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi perusahaan, Rabu (19/2), sidang perdana gugatan PKPU akan berlangsung besok (20/2) di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat, pukul 10 WIB. Dalam Nomer Pekara 33/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pst, Boxinda selaku pemohon PKPU melawan PT Nipress Tbk (NIPS) selaku termohon PKPU. Hal yang sama juga diajukan Boxinda terhadap NEO, anak usaha NIPS dalam gugatan Nomer Perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pst.

Konsekuensi adanya gugatan ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan transaksi perdagangan saham NIPS mulai sesi perdana perdagangan saham di bursa hari ini. Dalam laman website PN Jakarta Pusat disebutkan, petitum dari pemohon agar menetapkan PKPU sementara terhadap NEO untuk jangka waktu 45 hari sejak dikeluarkan putusan pengadilan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.