BerandaBeritaVideo

Dua kontraktor sistem air minum terbukti monopoli di Lampung

27 February 2020 12:34

JAKARTA - Perusahaan Daerah (PD) Air Minum Way Rilau, Kota Bandar Lampung dan dua perusahaan dalam Kerjasama Operasional (KSO) PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) dan PT Bangun Tjipta Sarana (BTS) diketahui terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adanya praktik monopoli dalam penyediaan air minum di Bandar Lampung diputuskan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KKPU), kemarin (26/2).

Seperti dikutip dalam siaran pers KPPU, Kamis (27/2), majelis komisi dalam sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dan anggota masing-masing yakni Chandra Setiawan dan Dinni Melanie. Dari hasil persidangan dapat dibuktikan bahwa BCK dan BTS melakukan post bidding setelah melewati batas waktu pemasukan dokumen penawaran. Tindakan tersebut terindikasi sebagai bentuk pemberian kesempatan eksklusif oleh PDAM Way Rilau.

PDAM Way Rilau juga diketahui tidak konsisten melakukan evaluasi teknis dan menggugurkan PP WABG sehingga hasil evaluasi teknis PP-WABAG tidak memenuhi passing grade yang disyaratkan dokumen RFP. Hal ini membuktikan pemberian kesempatan ekslusif oleh perusahaan ini dalam penyelenggaraan tender sisem penyedia air minum di Bandar Lampung.

Dalam putusan itu, KPPU menetapkan denda kepada semua terlapor sebanyak Rp 7,94 miliar. Adapun rincian sanksi denda yakni, PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung diwajibkan membayar Rp 1,74 miliar, PT Bangun Cipta Kontraktor diwajibkan membayar Rp 3,84 miliar, dan PT Bangun Tjipta Sarana diwajibakan membayar Rp 2,35 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.