BerandaBeritaVideo

Grab terancam denda Rp5 miliar karena tidak hadiri sidang KPPU

12 March 2020 11:06

JAKARTA. Grab Indonesia menghadapi ancaman denda sampai Rp5 miliar karena tidak menghadiri sidang lanjutan terkait dugaan diskriminasi usaha oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Dinni Melanie, Ketua Majelis Komisi KPPU, menyayangkan sikap Grab yang tidak hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian keterangan terlapor. “Pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana atau denda hingga Rp5 miliar,” jelas Melanie seperti dilansir Bisnis Indonesia pada Kamis (12/3) hari ini.

Sebelumnya, Grab terbukti memberi perlakuan eksklusif kepada para mitra pengemudi yang berada dalam naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Sementara itu mitra independen merasa dirugikan karena tidak mendapat perlakuan yang sama.

Grab diduga melanggar 3 pasal yaitu Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 terkait exclusive deal, dan Pasal 19 terkait perlakuan diskriminatif. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.