BerandaBeritaVideo

OJK bubarkan Dana Pensiun Asuransi Ramayana

13 March 2020 12:07

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui permohonan pembubaran Dana Pensiun Asuransi Ramayana. Pembubaran itu diajukan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk (ASRM), pemegang saham Dana Pensiun Asuransi Ramayana (DPAR).

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi yang dipublikasikan OJK, Kamis (12/3), pembubaran DPAR dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) No KEP-7/D.05/2020 tanggal 25 Februari 2020. Permohonan pembubaran DPAR dilakukan guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan program pensiun. Dengan penutupan tersebut, maka program pensiun Asuransi Ramayana dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia.

Ketetapan surat keputusan pembubaran DPARM ditetapkan pada 3 Maret 2020 yang diteken oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B Nuraini. Dalam surat keputusan tersebut, KDK menunjuk tim likuidasi antara lain, Denny Hermawan Trijantoro sebagai Ketua, Reri Perdana Susantyo dan Siti Zulaiha masing-masing sebagai anggota. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.