BerandaBeritaVideo

Menteri Perdagangan terbitkan larangan sementara ekspor antiseptik dan masker

19 March 2020 10:52

JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menerapkan larangan sementara mengekspor antiseptik dan masker di tengah merebaknya wabah penyakit virus corona atau Covid-19, yang telah dinyatakan sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut keterangan resmi di laman Sekretariat Kabinet, larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Mendag No. 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang ditandatangani pada hari Senin (16/3) dan mulai berlaku sejak hari Kamis (19/3).

Ketentuan tersebut berlaku hingga tanggal 30 Juni 2020. Eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut, ujar pihak Kementerian Perdagangan, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.