BerandaBeritaVideo

Pemerintah Susun Aturan Pembiayaan BPJS Pasca Dibatalkan MA

26 March 2020 08:31

JAKARTA - Pemerintah segera menyusun aturan berupa kebijakan pembiayaan BPJS Kesehatan pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang pembiayaan BPJS Kesehatan, kemarin (24/3).

Presiden Joko Widodo mengatakan memerlukan landasan hukum baru setelah MA membatalkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mulai berlaku per 1 Januari 2020. "Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama pasien Covid-19," katanya.

Presiden menekankan agar ada dasar hukum baru untuk mengatur pembiayaan BJPS sehingga ada kepastian pelayanan kepada pasien dan rumah sakit. Pada tahun ini, kata Presiden, kebijakan juga difokuskan pada kemampuan menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama penjaminan pasien dalam perawatan dan percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.