BerandaBeritaVideo

Pemerintah alokasikan Rp 8,6 triliun untuk bayar PPh 21 pekerja

26 March 2020 10:35

JAKARTA - Pemerintah akan mengalokasikan anggaran senilai Rp 8,6 triliun untuk membayarkan PPh pasal 21 yang selama ini dibayarkan sendiri oleh pekerja. Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat daya beli pekerja di sektor industri pengolahan.

Kebijakan tersebut salah satu dari sembilan arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengantisipasi penurunan perekonomian akibat dampak wabah Covid-19 secara global pada Selasa (24/3). Dalam arahannnya, Presiden Jokowi juga memberikan tambahan sebesar Rp 50 ribu per keluarga bagi penerima Karto Sembako. Bantuan tambahan ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan. Untuk kebijakan ini, maka pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,56 triliun.

Selain itu, pemerintah menganggarkan Rp 10 triliun kepada penerima Kartu Pekerja. Setiap pemegang Kartu Pekerja ini akan diberikan honor insentif sebesar Rp 1 jute per bulan selama 4 bulan kedepan. Kebijakan ini akan dipercepat guna mengantisipasi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang kehilangan penghasilan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.